 |
Salah satu ketetapan penting yang dilahirkan dalam Mahasabha IX Parisada tahun 2006 adalah Ketetapan Nomor : IV/TAP/M. Sabha lX/2006 tentang Dharma Dana Nasional. Dalam konsiderannya, dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung program kegiatan pembinaan umat dan untuk meningkatkan kualitas sradha dan bhakti umat Hindu di Indonesia, maka dipandang perlu mewujudkan Dharma Dana Nasional dikalangan umat Hindu Indonesia. Lebih lanjut ditegaskan, bahwa kegiatan memberikan dana merupakan ajaran Agama Hindu yang bersifat wajib sebagai wujud bhakti umat Hindu dalam mengamalkan ajaran Agamanya.
Selanjutnya, Mahasabha IX Parisada tahun 2006 menugaskan Parisada Hindu Dharma Indonesia untuk membentuk Badan Dharma Dana Nasional (BDDN). Kemudian keputusan ini dipilih menjadi program kerja prioritas Parisada Hindu Dharma Indonesia agar segera terwujud kesinambungan sistem pendanaan guna menjalankan roda organisasi dan program-program pembinaan umat Hindu.
Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) selanjutnya diberi otoritas untuk merumuskan strategi, mekanisme dan teknis operasional pengumpulan, penyimpanan dan pengelolaannya sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan umat.
Pada akhirnya dapat ditarik kesimpulan bahwa, keberhasilan dari program Dharma Dana ini akan sangat ditentukan oleh kesadaran umat dalam melaksanakan dharmanya dan keberhasilan Parisada dan BDDN membangun tingkat kepercayaan yang tinggi (trust) dikalangan umat.
|